Carakumpul - Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Selamat berjumpa kembali dengan sobat-sobat Carakumpul.blogspot.com Kali ini Mas Frenzy ingin berbagi info mengenai Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Prajurit TNI, Polri, Non PNS dan PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bahwa Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 akan diberikan kepada Non PNS dan PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret tersebut belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya.
Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Non PNS Pada LNS, LPP dan Pegawai Lainnya yang memenuhi Persyaratan Peraturan Menteri adalah sebagai baeikut.
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya tersebut belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Download Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Baiklah bagi bapak dan ibu yang membutuhkan Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 ini, maka silahkan anda download pada link download yang telah saya sediakan. Terima Kasih
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Non PNS dan PNS, TNI, Polri Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada PNS Prajurit TNI, Polri, Non PNS dan PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan bahwa Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 akan diberikan kepada Non PNS dan PNS, Prajurit TNI dan Anggota Polri.
Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret tersebut belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan Hari Raya.
Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Bagi Non PNS Pada LNS, LPP dan Pegawai Lainnya yang memenuhi Persyaratan Peraturan Menteri adalah sebagai baeikut.
Download Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya tersebut belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran bagi PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Baiklah bagi bapak dan ibu yang membutuhkan Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 ini, maka silahkan anda download pada link download yang telah saya sediakan. Terima Kasih